Teminabuan,PBHKP.or.id – Pihak DPRD kabupaten Sorong Selatan belum lama ini melaksanakan pertemuan dengan Perhimbunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong membahas beberapa agenda penting terkait rancangan peraturan daerah yang akan di usulkan pada Tahun 2019 nanti. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Jevries Kewetare.SP pada senin(1/10) kemarin dihadiri langsung oleh Ketua PBHKP Sorong, Loury Dacosta.SH bersama staf non Litigasi,
sementara pihak dewan yang ikut hadir yakni Ketua Baperda DPRD Sorong Selatan, Daud Snanfi.S.IP. Pihak PBHKP Sorong pada kesempatan itu, memberikan masukan terkait rencana persiapan usulan raperda khususnya untuk perlindungan hukum hak hak masyarakat adat pemilik hak ulayat terkait hutan adat serta bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin (tidak mampu). “Kami tawarkan dua draf raperda yang bisa dipakai di sana (Sorong Selatan-red), nantinya terserah dari pihak dewan yang mana dari draff tersebut yang akan dipakai sebagai usulan inisiatif dewan ditahun 2019,”Terang Loury Dacosta.SH selaku Ketua PBHKP Sorong.
Loury menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melaksanakan kegiatan yang sama di beberapa kabupaten yang ada di wilayah sorong raya. Seperti untuk wilayah kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Raja Ampat, pihak PBHKP sementara merampungkan draff naskah akademik untuk perlindungan hukum hak hak masyarakat adat, dimana tujuan dari kegiatan tersebut adalah mewujudkan wilayah kelola masyarakat adat yang mandiri, lestari dan berkeadilan. Sementara untuk bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, untuk kota sorong sudah di perdakan dan berjalan beberapa tahun kemarin hingga saat ini, dan hal ini sangat membantu masyarakat dalam mendapat pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,”Ungkap Loury.
Pihak dewan Kabupaten Sorong Selatan langsung menyambut tawaran yang disodorkan PBHKP Sorong ini, dimana dari dua usulan yang diberikan, dewan sangat tertarik dengan rencana pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, dan dalam waktu dekat ini kedua pihak akan segera melaksanakan MoU terkait draf naskah akademiknya. “Kami tertarik dengan salah satu dari dua kegiatan yang ditawarkan, untuk itu kami akan menyiapkan segala mekanisme yang di perlukan guna terwujudnya kerjasama tersebut yang bisa dipakai pihak dewan sebagai usulan inisiatif dewan pada tahun 2019 terkait raperda bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin di Kabupaten Sorong Selatan,”Tandas Jevries Kewetare.SP.(jojo)
Komentar Terbaru