SORONG, Pbhkp.or.id — Peresmian 2.025 Pos Bantuan Hukum atau Posbankum kampung dan kelurahan di Papua Barat dan Papua Barat Daya menandai dimulainya ujian besar pelayanan hukum gratis di Tanah Papua. Program itu hanya akan efektif jika paralegal, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah daerah bekerja aktif di lapangan.

Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas meresmikan Posbankum tersebut sekaligus membuka pelatihan paralegal di Aston Sorong Hotel & Conference Center, Kota Sorong, Senin (18/5/2026).

Dari total Posbankum yang diresmikan, 970 pos berada di Papua Barat dan 1.055 pos berada di Papua Barat Daya. Program ini ditujukan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat kampung, kelurahan, wilayah pesisir, dan daerah terpencil yang selama ini sulit menjangkau bantuan hukum formal.

Supratman mengatakan Posbankum merupakan layanan hukum gratis di tingkat desa atau kelurahan. Layanan tersebut dibentuk untuk memberi akses keadilan yang lebih merata, terutama bagi masyarakat tidak mampu.

“Posbankum Kelurahan ini juga merupakan wujud nyata dari pelaksanaan program prioritas di bidang reformasi hukum, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto,” kata Supratman.

Ia menjelaskan, Posbankum dijalankan oleh paralegal bersertifikat. Para paralegal berasal dari unsur masyarakat atau Kelompok Sadar Hukum yang dibentuk melalui keputusan kepala desa atau lurah bersama Kementerian Hukum.

“Mereka berasal dari unsur masyarakat atau Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dan dibentuk melalui Keputusan Kepala Desa atau Lurah bekerja sama dengan Kementerian Hukum,” ungkapnya.

Menurut Supratman, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat mengakses layanan Posbankum secara gratis. Posbankum berfungsi sebagai tempat konsultasi awal, pusat edukasi hukum, sekaligus penghubung dengan lembaga bantuan hukum apabila suatu perkara harus masuk ke proses hukum formal.

“Saya harap, melalui kehadiran Posbankum Kelurahan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke akar rumput. Karena Posbankum hadir sebagai jembatan untuk mendekatkan layanan hukum hingga ke tingkat kelurahan,” pungkasnya.

Namun, Supratman mengingatkan pembentukan Posbankum tidak boleh berhenti pada peresmian. Ia menilai pekerjaan utama pemerintah justru dimulai setelah pos-pos tersebut berdiri dan paralegal kembali ke wilayah masing-masing.

“Kita berharap sekali lagi ini bukan pekerjaan yang sudah selesai, tapi ini adalah sebuah permulaan,” ujarnya.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengatakan kehadiran Posbankum menjadi langkah penting untuk menjawab hambatan geografis dan biaya yang selama ini membatasi akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Menurut Elisa, peserta pelatihan paralegal harus mampu berperan aktif di daerah masing-masing. Mereka perlu membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan pemerintah kampung agar penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan secara baik dan sesuai kearifan lokal.

“Saya berharap peserta pelatihan paralegal dapat kembali ke daerah masing-masing untuk membangun komunikasi bersama tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh adat dalam menyelesaikan persoalan secara baik sesuai kearifan lokal,” ujarnya.

Wakil Gubernur Papua Barat Muhammad Lakotani menilai Posbankum menjadi instrumen penting untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil. Namun, ia menekankan kualitas pelayanan harus menjadi perhatian utama.

“Kami berharap Posbankum ini bukan hanya banyak secara jumlah, tetapi juga kuat dalam kualitas pelayanan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Marlen Saherta Stungkir, mengatakan Posbankum harus menjawab persoalan hukum dan sosial yang dihadapi masyarakat di wilayah dengan tantangan budaya serta dinamika sosial yang kompleks.

“Melalui Pos Bantuan Hukum ini masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang konkret, cepat, mudah, dan terjangkau,” kata Marlen.

Supratman menyebut pemerintah pusat akan terus mendorong penguatan layanan bantuan hukum melalui APBN dan APBD. Ia juga meminta pemerintah daerah memperbanyak dukungan terhadap lembaga bantuan hukum agar masyarakat tidak mampu memiliki akses pendampingan ketika berhadapan dengan proses hukum.

Saat ini, Papua Barat Daya memiliki sejumlah lembaga bantuan hukum yang telah mendapat dukungan negara. Lembaga itu berperan memberikan pendampingan bagi warga kurang mampu yang harus beracara di pengadilan.

“Negara bantu untuk bisa beracara di pengadilan,” kata Supratman.

Program Posbankum membuka peluang besar untuk memperkuat akses keadilan di Tanah Papua. Namun, tantangannya tidak kecil. Paralegal harus memiliki kemampuan memadai, pemerintah daerah harus menyiapkan dukungan anggaran, dan lembaga bantuan hukum harus tersedia secara merata. Tanpa tiga unsur itu, ribuan Posbankum hanya akan kuat di atas kertas, tetapi lemah di hadapan kebutuhan hukum masyarakat.