Sorong, pbhkp.or.id – COV selaku pelapor dalam perkara penelantaran anak bersedia mencabut Laporan yang dilayangkan ke bagian Propam Polres Sorong Selatan. KS sebagai Terlapor bersama keluarga telah memenuhi undangan yang dilayangkan Slot Games kuasa hukum COV untuk melakukan mediasi  pada jumat 12 Juni 2020.

KS yang berprofesi sebagai
anggota POLRI berpangkat Briptu dan bertugas di 
Polres Sorong Selatan ini di laporkan oleh COV karena tidak menempati
janji untuk di nikahi, dimana hubungan asmara kduanya telah berlangsung sekitar
lima tahun dan telah memperoleh se orang anak perempuan yang saat ini berusia
setahun lebih.

COV selalu menagih janji untuk
dinikahi, namun tidak pernah di tepati, akhirnya COV melayangkan surat Laporan
Informasi ke bagian Propam Polrs Sorong Selatan dengan Nomor register
:R/Lapinfo/07/V/Paminal, tertanggal 27 Mey 2020. Baik COV selaku terlapor dan
KS selaku terlapor telah di periksa dan diambil keterangan oleh Penyidik Propam
Polres Sorong Selatan.

KS diduga telah melakukan
pelanggaran kode etik profesi Polri dan atau pelanggaran disiplin Anggota Polri
berupa mempunyai seorang anak perempuan dan belum menikah secara kedinasan dan
menikah secara agama dan tidak bertanggung jawab.

“Ini merupakan mediasi ke dua
yang kami lakukan, dan kedua belah pihak telah sepakat  mengakhiri masalah diantara mereka dan
melanjutkan hubungan ssampai ke jenjang perkawinan,”Kata Loury Da costa SH
selaku mediator dan Kuasa Hukum dari COV, di Kantor PBHKP Sorong (Selasa,16/06/2020).

Selain itu juga menurut Da Costa,
kliennya bersedia mengikuti segala macam proses tahapan pernikahan sesuai
dengan keyakinan dari terlapor, KS.(Econ)

Editor : Peko L Hoda