Pbhkp.or.id,Sorong – 23 Juni 2023 Sidang lanjutan perkara pidana Nomor 98/PID.B/2023/PN.SON, di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum Nurul Saraswati Ahmad, SH dalam agenda tersebut menghadirkan saksi SK (korban) dan MCT yang keduanya merupakan mandor dan karyawan PT. Permata Putera Mandiri.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Hatijah Averien Paduwi, SH, para saksi memberikan keterangan secara bersamaan dimana saksi SK mengatakan bahwa pada saat kejadian para karyawan dikumpulkan diarea lapangan kompleks perumahan pekerja Blok B PT. Permata Putera Mandiri Kampung Benawa, Distrik Kais guna berdiskusi terkait permasalahan pemotongan gaji yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Tetapi pada saat berkumpul tiba-tiba saksi dipukul oleh beberapa karyawan dan saksi berusaha untuk mempertahankan diri, pada saat pemukulan tersebut saksi melihat terdakwa NT melakukan sekali pemukulan disisi wajah kiri terdakwa, sedangkan karyawan yang lain saksi tidak tahu, karena lebih dari satu yang melakukan pengroyokan, sedangkan saksi MCT pada saat kejadian berusaha melerai pengroyokan tersebut, dan saksi juga melihat terdakwa JM juga melakukan tendangan satu kali didada korban NSJP.
Loury da Costa, SH selaku kuasa hukum para terdakwa dalam sidang menanyakan kembali kepada para saksi apa benar ada pemotongan gaji yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada karyawan PT. Permata Putera Mandiri saat itu? dan apakah yang melakukan pengroyokan pelakunya hanya para terdakwa saja? jawaban para saksi mengatakan benar karena pemotongan berdasarkan hasil kinerja karyawan, selain itu juga, sedangkan untuk pengroyokan tidak hanya dilakukan para terdakwa saja tapi dengan karyawan yang lain.
Para terdakwa mengakui kesalahannya dan menyampaikan Permohonan maaf kepada saksi korban SK dalam persidangan, sidang selanjutnya diagendakan minggu depan guna mendengarkan keterangan saksi korban NSJP yang saat ini sudah pindah kerja di luar Sorong.
Penulis : Econ
Komentar Terbaru