
Pbhkp.or.id, Sorong – 12/11/2022 bertempat di hotel Belagri Puncak Arfak, Kampung Baru Kota Sorong pihak Bawaslu Provinsi Papua Barat mengadakan kegiatan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat.
Dalam sambutannya M. Nazil Hilmie, S. Sos selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Papua Barat menyampaikan bahwa kegiatan diselenggarakan berdasarkan amanat Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber dalam membawakan materi, antara lain: Agus Mufti Bawaslu RI membawakan materi tentang Peraturan Bawaslu RI No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu RI No. 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Loury da Costa, SH Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian membawakan materi tentang Advokasi Kasus Pelanggaran Pemilihan Umum, M. Nazil Hilmie, S. Sos Bawaslu Provinsi Papua Barat membawakan materi tentang penggunaan google drive untuk penyimpanan data Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat.

Loury da Costa, SH dalam materinya menyentil pentingnya penyelesaian pelanggaran pemiliham umum dalam konteks pidana pemilihan umum dengan cara restorative justice untuk kasus yang sanksi hukumannya dibawah lima tahun, karena dari pengalaman dampak dan potensi konflik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat eskalasinya meningkat.
Selain itu Loury da Costa juga mengingatkan terkait faktor resiko keamanan diri bagi Bawaslu di Kabupaten/Kota se Papua Barat dalam menjalankan tugasnya.
Penulis: Econ
Komentar Terbaru