
Pbhkp.or.id, Sorong – Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) melakukan Gugatan PRAPRADILAN di Pengadilan Negeri Sorong Kepada Klien atas nama Mariam Manopo yang ditetapkan oleh Penyidik Kepolisian Resor Sorong Kota Sebagai Tersangka.
Secara Yuridis, PRAPRADILAN merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan dan Penghentian Penuntutan serta didasarkan kepada Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014
Sidang yang direncanakan pada hari Senin, 30 Mei 2022 di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sorong Jam 09:00 Sesuai yang tercantum dalam sipp.pn-sorong.go.id yang telah didaftarkan dengan nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Son pada hari Jumat, 20 Mei 2022 Mengenai Sah Atau tidaknya Penahanan
Loury da Costa, SH selaku ketua PBHKP menerangkan bahwa, tim telah menyiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan Gugatan PRAPRADILAN untuk disidangkan nantinya.
“Pada intinya tim dari PBHKP mengacu pada sah atau tidaknya Penahanan yang di lakukan oleh Penyidik Polres Sorong Kota terhadap klien kami. Tutup Loury da Costa.
Penulis : Econ
Komentar Terbaru