
Sorong, pbhkp.or.id – Nota Keberatan atau Eksepsi dalam sidang perkara Nomor 34/Pid.B/2020/PN.Son yang di ajukan oleh tim pembela kemanusiaan, penegakan hukum dan keadilan untuk tanah Papua atas terdakwa “MA” dalam kasus dugaan pengerusakan kantor DPRD dibacakan langsung oleh Areos B Borolla, SH selaku tim kuasa hukum Para terdakwa.
Bertempat dipengadilan negeri sorong, Rabu, Tanggal 18 Maret Pukul 14:00 WIT terdakwa “MA” yang didampingi oleh tujuh penasehat hukumnya sidang kedua dalam agenda Pembacaan Eksepsi oleh Tim Pengacara terdakwa langsung ditanggapi oleh jaksa penuntut umum untuk meminta waktu satu minggu dalam menanggapi Nota Pembelaan atau Eksepsi tersebut
Adapun isi dari Eksepsi atau Nota Keberatan yang dibacakan terkait penerapan pasal MAKAR sebagaimana diuraikan dalam pasal 178 Ayat (1) Jo 55 Ayat (2) KUHP atau Pasal 160 KUHP atau ke tiga Pasal 170 Ayat (1) J Pasal 55 (2) KUHP tidak sesuai dan tidak memenuhi unsur yang dibuat secara tertulis dan dibacakan oleh JPU
Bahwa dalam surat dakwaan JPU yang diterima terdakwa dan penasehat hukum tidak tercantum Nomor Registrasi Dakwaan dan uraian peristiwa pidana tidak sesuai dengan Tempus Delictie atau kejadian yang sebenarnya sehingga sangatlah merugikan terdakwa dan penasehat hukum karna tidak dibuat dengan baik dan benar sehingga isi surat dakwaan kabur dan tidak jelas.
Ditemui saat keluar dari ruang sidang, Ketua Tim Pembela Kemanusiaan, Penegakan Hukum dan Keadilan untuk Tanah Papua Loury da Costa, SH mengatakan, “Saya bersama Tim akan terus mendampingi terdakwa “MA” dan untuk membela hak-hak terdakwa hingga putusan final”.
Penulis: Econ.r
Komentar Terbaru