Pbhkp.or.id, Sorong – BAWASLU Provinsi Papua Barat Daya mengadakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota dalam bentuk Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Dalam Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang diikuti oleh seluruh komisioner bawaslu Kota/Kabupaten Wilayah Papua Barat Daya, kegiatan dilaksanakan di Rylich Panorama Hotel sejak 2 April s/d 4 April 2024.

Dalam sambutannya Ketua BAWASLU Provinsi Papua Barat Daya, Farli Sampetoding Rego menyampaikan kegiatan ini bertujuan agar terbangunnya fungsi koordinasi dan pengawasan yang baik antar BAWASLU dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah di wilayah Papua Barat Daya.

Sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut Loury da Costa (Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian) Papua Barat Daya menyampaikan tantangan bagi BAWASLU dalam melakukan fungsi pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah antara lain; syarat pencalonan calon kepala daerah, kampanye, masa tenang, proses pemilihan dan penghitungan, dan sengketa.

Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan diskusi terfokus dengan pertanyaan pematik diskusi yaitu apa yang menjadi tantangan bagi BAWASLU dalam menjalankan fungsi pengawasan pada saat tahapan PILKADA, serta langkah-langkah apa saja yang dilakukan BAWASLU dalam meningkatkan kualitas pengawasan dalam PILKADA.

Pada saat pemaparan hasil diskusi yang dipresentasikan oleh komisioner BAWASLU Kota/Kabupaten Provinsi Papua Barat Daya ada beberapa tantangan yang dihadapi antara lain terkait letak geografis yang berkonsekuensi dengan terbatasnya sarana transportasi dan komunikasi, netralitas Aparatur Sipil Negara, adanya pelibatan anak-anak dalam masa kampanye, terbatasnya pemahaman panwas Distrik dan TPS terkait aturan pemilu, koordinasi antar penyelenggara pemilu yang belum optimal sedangkan untuk meningkatkan kualitas pengawasan BAWASLU Kota/Kabupaten akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder terkait peran dan fungsi pengawasan BAWASLU, pelibatan peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan disetiap tahapan PILKADA, serta membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan penyelenggara pemilu lainnya.

Penulis: Econ