
Pbhkp.or.id, Sorong – Bertempat di Rylich Panorama Hotel, Rabu, 9/11/ 2022, Pihak Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat melakukan penandatanganan MoU dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Wilayah Sorong, yaitu: PBHKP, PBH PERADI, POSBAKUMADIN dan LBH KEMASAN terkait pembukaan POS Bantuan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan Sorong.
Dalam sambutannya Kakanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Taufiqurrakhman, S.Sos, S.H. M.Si menyampikan bahwa pentingnya pendampingan hukum bagi warga binaan di lapas, mengingat ada beberapa warga binaan yang masih belum mengetahui adanya layanan bantuan hukum gratis oleh OBH terakreditasi di wilayah Sorong
Selain itu juga Jonson Siagian, SH MH kepala divisi pelayanan hukum dan ham dalam kesempatan yang sama mengimbau aga pihak OBH dapat membangun koordinasi dan kerjasama yang baik dengan pihak Lapas Sorong serta aparat penegak hukun lainnya guna memberikan bantuan hukum secara profesional bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum meskipun anggaran yang disiapkan pemerintah sangat minim.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian, Loury da Costa, SH, memberikan masukan terkait perlu adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak Kementrian Hukum dan HAM RI kepada aparatur penegak hukum baik ditingkatkan pusat dan daerah tentang proses pendampingan hukum oleh OBH dan cara pelaporan Bantuan hukum baik secara litigasi dan nonlitigasi, agar tidak ada kendala dilapangan.

Pentingnya Perdasi Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum di Provinsi Papua Barat agar Layanan Bantuan Hukum bagi masyarakat umum, khususnya bagi Orang Asli Papua/Masyarakat Adat dapat berjalan dengan baik serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Selain itu juga, Loury da Costa meminta agar Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat dapat melakukan koordinasi dan pengawalan dengan Biro Hukum Provinsi Papua Barat terkait Perdasi Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum di Provinsi Papau Barat, yang informasinya saat ini masih menunggu ditandatangani oleh PJ Gubernur Papua Barat dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Penulis : Econ
Komentar Terbaru