
Foto bersama masyarakat Saoka yang terkena dampak pencemaran galian c PT. BJA
Pbhkp.or.id – SORONG, 05/2/2023 Perhimpunan Bantuan Hukum (PBHKP) bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Wilayah Papua dan The Society Of Indonesoan Enviromental Juornalis (SIEJ) Simpul Papua Barat Daya melakukan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Warga yang terkena dampak pencemaran akibat aktifitas tambang galian C dan reklamasi pantai oleh PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) di taman wisata lensoin 2 Saoka
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian, Loury da Costa menyampaikan bahwa dalam program Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin merupakan Program Pemerintah yang dijalankan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI sesuai amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, ada 2 (dua) program yang dijalankan saat ini, yaitu program litigasi dan nonlitigasi
Syarat penerima bantuan hukum untuk didampingi pemberi bantuan hukum adalah foto copy kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan/kepala kampung, serta mengisi formulir bantuan hukum. Selain itu juga saat ini Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian sedang mendorong terbentuknya Paralegal Komunitas dikalangan Masyarakat, dimana peran Paralegal diatur dalam Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal.
Dalam sesi tanya-jawab peserta yang terdiri dari warga setempat, pengelola tempat wisata, kelompok nelayan dan pedagang kaki lima mengeluhkan pencemaran dan perusakan lingkungan di sekitar tempat wisata pantai Saoka akibat aktifitas tambang galian C dan reklamasi pantai yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Bagus Jaya Abadi.
mereka menginginkan ganti rugi dan pemulihan lingkungan di wilayah 7 pantai wisata Saoka serta pencabutan ijin operasi perusahaan.

Suasana Sosialisasi Ketua PBHKP dan masyarakat di tanjung Saoka
Menurut Loury da Costa, dalam menyikapi permasalahan yang terjadi saat ini proses penyelesaiannya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu melalui mekanisme litigasi dan nonlitigasi.
Penulis: Econ
Komentar Terbaru