pbhkp.or.id – Sorong, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian melaksanakan pendampingan Hukum terhadap Para Terdakwa terkait Kasus pengeroyokan yang terjadi di suatu perusahaan sawit diSorong Selatan.
Senin, 12 Juni 2023 Sidang perkara Nomor 98/Pid.B/2023/PN. SON, di Pengadilan Negeri Sorong kasus pengroyokan atas korban berinisial NSJP, S. TP asisten kepala di Perusahaan Kelapa Sawit PT. Permata Putra Mandiri Kabupaten Sorong Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Nurul Saraswati Ahmad, SH dan Tri Krama Adyaksa, SH
Dalam pembacaan dakwaan tersebut para terdakwa NT dan JM didakwa dengan pasal primer 170 ayat (2) ke-1 KUHP, subsider 179 ayat (1) KUHP, dimana dalam penjelasan dakwaan tersebut disampaikan bahwa para terdakwa dan beberapa karyawan lainnya menyampikan keluhan kepada korban terkait adanya pemotongan gaji yang dialami oleh para terdakwa dan karyawan lainnya. Akibat dari penjelasan korban yang tidak sesuai dengan keinginan para terdakwa akhirnya secara spontan terdakwa bersama karyawan lainnya melakukan pemukulan terhadap korban.
Setelah mendengar dakwaan tersebut, Loury da Costa, SH dan Isack Wamea, SH selaku kuasa hukum dari para terdakwa menyampikan kepada majelis hakim tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan melanjutkan agenda sidang lanjutan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi).
Sidang ditutup oleh majelis hakim dan dilanjutkan Senin, 19 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penulis : Econ
Komentar Terbaru