Siaran pers yang di wakili oleh Juanita Ulimpa dari Ikatan Pemuda Pelajar Klaben, Vecky Mobalen dari AMAN https://lordseriells.ru/ Raya, Yoap Ulimpa dari AMAN Malamoi dan Mustafa Hulihulis dari PBHKP Sorong

SORONG, pbhkp.or.id – Bertempat di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong, bersama organisasi AMAN Malamoi, AMAN Sorong Raya, Belantara Papua, Papua Forest Watch, dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengapresiasi kebijakan yang di lakukan Bupati Sorong Jhoni Kamuru atas pencabutan izin PT. Mega Mustika Plantation di Distrik Klaso dan Moraid, Kabupaten Sorong.

Siaran pers yang di lakukan pada hari Senin 24 Agustus 2020 yang di wakili oleh Juanita Ulimpa dari Ikatan Pemuda Pelajar Klaben, Vecky Mobalen dari AMAN Sorong Raya, Yoap Ulimpa dari AMAN Malamoi dan Mustafa Hulihulis dari PBHKP Sorong berbicara mengenai, penyerahan tiga dokumen pemerintah terkait pencabutan izin-izin perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mega Mustika Plantation, yang diserahkan kepada masyarakat adat Moi, yang diterima pimpinan Dewan Adat Klaso, Danci Ulimpa.

Ketiga dokumen tersebut,
yakni: (1) Surat Keputusan Bupati Sorong Nomor 521/Kep. 223/VIII/Tahun 2020,
tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor 221 Tahun 2011 tentang
Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Mega
Mustika Plantation di Distrik Moraid, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat;
(2) Surat Keputusan Bupati Sorong Nomor 521/Kep. 224/VIII/Tahun 2020, tentang
Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor 660.1/16/ Tahun 2013 tentang Izin
Lingkungan atas Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit PT.
Mega Mustika Plantation di Distrik Moraid dan Distrik Klaso, Kabupaten Sorong,
Provinsi Papua Barat; (3) Surat Keputusan Bupati Sorong Nomor 521/Kep.
225/VIII/Tahun 2020, tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor
660.1/127/ Tahun 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Mega Mustika
Plantation.

“Sejak tahun 2012,
masyarakat adat Moi dari Kalaben dan sekitarnya memperjuangkan dan menyuarakan
penolakan terhadap kebijakan pemberian izin perusahaan untuk bisnis perkebunan
kelapa sawit di tanah dan hutan adat kami. Kami sudah membuat penolakan secara
adat dan melakukan aksi-aksi protes, bertemu dengan Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Nasional. Kami khawatir
hutan adat hilang dan masyarakat adat kehilangan sumber kehidupannya, menjadi
menderita dan miskin”, jelas Sem Vani Ulimpa, tokoh pemuda Kalaben dan Ketua
AMAN Malamoi.

Pemerintah Kabupaten Sorong telah menunjukkan komitmen dan janjinya kepada masyarakat adat Moi, untuk mencabut izin-izin perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. MMP. Masyarakat Adat Moi dan organisasi masyarakat sipil mengapresiasi kebijakan dan langkah Bupati Sorong tersebut.

Bupati Dr. Johny Kamuru,
S.H, M.Si, pada saat penyerahan surat keputusan tersebut, menyatakan “Saya
serahkan surat keputusan bupati terkait dengan pencabutan izin dari pada kelapa
sawit, sehingga hutan ini kembali untuk masyarakat, masyarakat jaga hutan, jaga
alam disana, alam juga jaga masyarakat”.

Pernyataan Bupati Sorong senada dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong, dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pedoman Pengakuan dan Penetapan Keberadaan dan Hak Masyarakat Hukum Adat Moi atas Tanah dan Hutan Adat di Kabupaten Sorong.

“Kebijakan ini patut mendapatkan apresiasi, didukung dan diperluas, utamanya dalam kerangka mewujudkan tatanan pemerintahan yang baik, perlindungan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat, dan pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat adat Moi. Kami berharap langkah maju ini dapat diikuti oleh pemimpin daerah lainnya”, ungkap Loury da Costa, Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian Papua.

Sementara harapan dari Ketua AMAN Malamoi Sem Ulimpa, “Kami mengharapkan Bupati Sorong segera menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan dan mengakui keberadaan dan hak-hak kami atas tanah dan hutan adat di Kalaben, maupun diseluruh wilayah masyarakat hukum adat Moi di Kabupaten Sorong”. tutupnya.

Penulis : Econ