ket: foto bersama

pbhkp.or.id, BANYUANGI – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan sayap dari organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), berbentuk perkumpulan yang keanggotaannya terdiri dari advokat dan ahli hukum yang peduli dan berkomitmen pada kerja pembelaan dan pemajuan masyarakat adat nusantara

Maksud dan Tujuan PPMAN adalah Melakukan pembelaan terhadap masyarakat adat di seluruh nusantara dari setiap tindakan yang melanggar hak-hak mereka, Memajukan pengetahuan hukum masyarakat adat melalui tindakan-tindakan pendidikan dan pelatihan serta Berperan aktif dalam penegakan hukum dan pembentukan hukum serta pembaharuan hukum dan perjuangan hak asasi manusia yang peduli pada masyarakat adat

Hingga saat ini anggota PPMAN yang telah ditetapkan secara sah berjumlah 110 orang per November 2021 yang tersebar di 13 Wilayah Provinsi di Indonesia, terdapat 148 Orang Paralegal PPMAN yang dihasilkan berdasarkan dari proses pelatihan paralegal, dan ada 34 orang Tim Paralegal yang telah didaftarkan form rekognisinya ke Kementrian Hukum dan HAM RI pada Agustus 2021

Kegiatan Konfernas III dengan Tema “Konsolidasi Kekuatan Gerakan Pembela Masyarakat Adat Untuk Mensejajarkan Masyarakat Adat Di Tengah Oligarki” berlangsung di Komunitas Adat Osing, Banyuangi, Jawa Timur mulai Tanggal 3 – 5 Desember 2021 dengan tujuan secara umum untuk kembali mengkonsolidasikan para pembela masyarakat adat guna menghadapi tingginya eskalasi intimidasi dan kriminasilasasi yang dihadapi Masyarakat Adat diseluruh Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Sektretariat Nasional PPMAN per 1 November 2021, terdapat 126 kasus yang ditangani dan didampingi oleh anggota PPMAN sejak Januari 2021, baik secara litigasi maupun non litigasi

Perwakilan Region Papua dalam hal ini Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) yang langsung dihadiri Oleh Ketua Loury da Costa, SH dan Staf Litigasi Richard Rumbekwan,SH dalam mengikuti kegiatan Konfernas III secara khusus Loury da Costa, SH dipilih sebagai Ketua Sidang Pembahasan revisi Satuta, Issue dan Tujuan Strategis 5 (lima) tahun ke depan, serta perumusan Resolusi dan rekomendasi

ket: terpilihnya ketua pelaksana dan ketua dewan pengawas

Disamping itu Konfernas ke-3 juga secara khusus akan memilih serta mensahkan Pengurus Nasional yang terdiri dari Ketua Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas yang merupakan perwakilan dari 7 (tujuh) region PPMAN untuk periode 2021 – 2026 yang termandat dalam Statuta PPMAN Pasal20 Ayat (1) dan Terpilihlah Syamsul Alam Agus Sebagai Ketua Pelaksana PPMAN dan Nur Amalia Sebagai Ketua Dewan Pengawas PPMAN.

Loury da Costa, SH Perwakilan Region Papua mengatakan,”Agenda Konfernas ke-3 ini sebagai momentum dan eksistensi bahwa PPMAN hadir untuk membela Masyarakat Adat yang ada di Nusantara”.

Tambah Loury,” Dengan terpilihnya Ketua Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas kami percaya dapat membawa Organisasi PPMAN lebih baik kedapannya dalam kerja-kerja advokasi pembela masyarakat adat.tutupnya.

Penulis : Econ