pbhkp.or.id,SORONG – Senin 08 November 2021- Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengtakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Dan Wilayah Adat. kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya pemenuhan hak masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat, sebagaimana telah diubah terakhir UU Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan (2) Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tersebut dikatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota bertanggung jawab melindungi keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Pemerintah Daerah.

Foto Suasana Dialog

Bapak Theodosius A.H Thesia, SH dalam paparannya dengan Tema “Mewujudkan Pengakuan Hak Masyarakat Adat dan pembangunan yang berpihak pada Masyarakat Adat dan lingkungan yang berkelanjutan.

Narasumber Loury Da Costa (Ketua PBHKP), Yoseph Bless, SH,MH (Sekwan DPRD Kab, Sorong selatan), Silas Kalami, S.sos (Ketua LMA Malamoi).dengan tema “Pengawalan Percepatan pengesahan Perda terkait pengakuan dan Perlindungan masyarakat adat di kabupaten sorong selatan

Loury Da Costa,menyampaikan bahwa Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat merupakan inisiatif Anggota Dewan dimana pada Bulan September Tahun 2021 sudah di plenokan perda tersebut masuk dalam Prolegda Tahun 2021

Dalam kegiatan tersebut, disepakati secara bersama bahwa semua elemen masyarakat yang ada di Sorong Selatan akan bersama-sama mengawal percepatan pengesahan Perda tersebut

Mengingat pentingnya Perda pengakuan dan perlindungtan masyarakat adat dalam melindungi, menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Sorong Selatan.

Penulis : Ade Mus