
Pbhkp.or.id, Sorong – Senin (28/11/2022), bertempat di aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Sorong telah dilaksanakan penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama dengan para pihak. Dalam hal ini pihak yang turut terlibat yaitu, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Agama Kota Sorong, BNN Provinsi Papua Barat, Koperasi Bina Usaha Mandiri dan Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan Dan Perdamaian Kota Sorong.
Kegiatan ini dibuka oleh Kabapas Kelas II Sorong (Muhammad Basri)
Dalam sambutannya Kabapas mengucapkan banyak terimakasih atas kepedulian para pihak yang terkait untuk turut serta terlibat dalam menangani Klien Pemasyarakatan baik anak maupun dewasa.
Kabapas menenkankan bahwa perlu adanya kolaborasi , khususnya dinas terkait agar dapat mengentaskan problematikan yang sering dihadapi klien pemasyarakatan dalam mencari mata pencaharian.
Selain dibuka oleh Kabapas, pembukaan juga diisi oleh sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong (Eda Doo) yang mengucapkan terima kasih telah turut dilibatkan dalam penanganan Klien Pemasyarakatan khususnya yang menyangkut perempuan dan anak yang ada di Kota Sorong.
Selain itu beliau juga mengingatkan masih diperlukan menjalin komunikasi denganan beberapa dinas terkait lainnya agar semakin maksimal.
Kegiatan kali ini tidak hanya penandatanganan perjanjian kerja sama akan tetapi juga diisi penyuluhan bantuan hukum gratis yang diisi oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian Kota Sorong.

Dengan telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat semakin memaksimalkan pembimbingan yang dilakukan oleh Bapas Kelas II Sorong. (RA)
Editor : Econ
Komentar Terbaru