Kota Sorong, Pbhkp.or.id – Gubernur Papua Barat Daya menerima kunjungan resmi dari jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Papua Barat bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) di Ruang Kerja Gubernur, Rabu (01/04/2026).

Pertemuan strategis ini difokuskan pada pembahasan rencana besar peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Paralegal Kampung/Kelurahan di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Inisiatif ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah bersama lembaga hukum untuk memastikan masyarakat di tingkat akar rumput mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan mudah diakses.

Kehadiran Presiden RI dalam Peresmian

Salah satu poin utama dalam audiensi tersebut adalah koordinasi terkait jadwal peresmian yang direncanakan akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada 8 April 2026 mendatang.
Gubernur menyatakan dukungan penuh atas program ini, mengingat keberadaan Posbankum di tiap kampung merupakan amanat konstitusi dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu, sejalan dengan semangat otonomi khusus di tanah Papua.

Peran Paralegal Tingkat Kampung

Loury da Costa, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) dalam kesempatan tersebut memaparkan bahwa kehadiran Paralegal di tingkat kampung akan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa non litigaai serta pemberian edukasi hukum kepada warga.
“Kolaborasi antara Kanwil Hukum dan OBH ini bertujuan untuk menjembatani jarak geografis dan birokrasi yang selama ini menjadi kendala masyarakat di pelosok Papua Barat Daya dalam mencari keadilan,” ujarnya.

Koordinasi Lintas Sektor

Sementara itu, Marlen Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Papua Barat menegaskan bahwa standarisasi layanan dan penguatan kapasitas paralegal menjadi prioritas utama sebelum peresmian dilakukan. Sinergi antara Pemerintah Provinsi, Kemenkumham, dan OBH diharapkan menjadi pilot project nasional bagi provinsi baru dalam hal pemerataan akses keadilan.

Dengan adanya Posbankum Paralegal ini, diharapkan konflik sosial maupun persoalan hukum perdata ataupun pidana di tingkat kampung dapat dimitigasi secara preventif melalui mediasi, negosiasi dan konsultasi hukum yang berintegritas.

Penulis: Econ