PBHKP, pbhkp.or.id – Tim Nonlitigasi
Perhimpuanan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong yang ditunjuk
sebagai kuasa hukum oleh Janes Imbiri, salah satu warga ex Bandara DEO Sorong
yang sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi atas tanah garapan miliknya
dalam waktu dekat ini akan Slot Games
menindaklanjuti masalah yang dihadapi klien mereka yang dengan melakukan
tahapan tahapan sesuai dengan ketentuan non litigasi.
Fernando M Ginuni SH, selaku
kordinator tim nonlitigasi dari PBHKP Sorong, didampingi oleh Jero Wosiri.SH
dan Areos Borola.SH membenarkan kalau tim nonlitigasi dari PBHKP Sorong telah
melakukan penandatanganan surat kuasa khusus dengan klien mereka.
“Memang benar kalau kami tim sudah
mewakili Klien kami (Janes Imbiri-red) untuk bertemu dengan pihak pemerintah
kota sorong dan juga pihak Bandara DEO untuk menyelesaikan permasalahan ganti
rugi tanah garapan yang di maksud,”Terang Fernando M Ginuni.SH, Senin 15/01.
Menyangkut dokumen dokumen yang
dibutuhkan, menurut salah satu pengacara muda yang dimiliki PBHKP Sorong ini
sudah tidak ada kendala lagi, dimana semua dokumen pendukung telah lengkap,
antara lain surat keterangan tanah garapan, surat pelepasan hak ulayat dari keret Kalagison, kwitansi
pembayaran maupun bukti tanda terima surat masuk dari pemerintah kota sorong
dan juga pihak Bandara DEO.
“Semua Dinas terkait dalam masalah
ini akan kami datangi untuk meminta kejelasan atas apa yang menjadi hak dari
klien kami.tunggu saja beberapa hari kedepan tim sudah mulai action dilapangan,”Ujar
Fernando.
Sementara itu Ketua PBHKP Sorong,
Loury Da Costa SH, membenarkan kalau masalah ganti rugi yang belum terbayarkan
sejak pertama kali di lakukan sekitar tahun 2013 silam, klien mereka belum
menerima sepeser pun dana tersebut, dan untuk masalah tersebut sudah ditangani
oleh tim nonlitigasi dari PBHKP Sorong.
“Mari kita kawal bersama apa yang
menjadi hak dari klien, tidak menutup kemungkinan bila pendekatan secara
nonlitigasi ini mentok, maka sampai di pengadilan pun kami akan mendampingi
klien memperjuangkan hak atas tanah garapan milik klien kami,”Tandas Loury Da
Costa.SH.
Penulis : Peko
Komentar Terbaru