Sorong, Pbhkp.or.id – Setelah sukses menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Bersertifikat pada 19-22 Juni 2025 , Samdhana Institute bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi, PBHKP (Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian) Sorong, kembali meluncurkan program lanjutan: Pendampingan Aktualisasi Peran Paralegal. Program ini bertujuan untuk memastikan para peserta pelatihan mampu mempraktikkan peran mereka sebagai paralegal dalam memberikan bantuan dan layanan hukum kepada masyarakat adat dan komunitas lokal di Papua.
Program pendampingan ini diselenggarakan mengingat pentingnya peserta untuk mengaktualisasikan pengetahuan yang telah diperoleh. Melalui bimbingan (mentoring) dan pelatihan (coaching) dari Advokat Organisasi Bantuan Hukum, peserta diharapkan mampu menjalankan perannya secara langsung. Pelatihan sebelumnya telah berhasil meningkatkan pemahaman dasar peserta tentang hukum, HAM, dan keterampilan advokasi litigasi dan non-litigasi. Program aktualisasi ini akan memfokuskan pada praktik nyata dari pengetahuan tersebut
Program pendampingan ini menargetkan peserta dari masyarakat adat, komunitas pemuda, Tokoh perempuan dan tokoh adat untuk menguasai peran paralegal dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu kegiatan Litigasi, Non-Litigasi, dan Layanan Hukum Lainnya berupa Konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, penyusunan dokumen hukum dan Penanganan konflik
Kegiatan pendampingan aktualisasi ini dilaksanakan di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Pelaksanaan offline selama tiga hari pada 27-29 November 2025, dan dilanjutkan dengan dua bulan aktualisasi praktik sesuai dengan waktu dan lokasi praktik paralegal.
Kegiatan pendampingan aktualisasi, monitoring, evaluasi, dan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) difokuskan di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya. Rangkaian kegiatan selama tiga hari (27-29 November 2025) yang fokus utamanya pembentukan Posbankum di desa.
Kegiatan yang di dampingi langsung oleh Koordinatr Litigasi PBHKP, Richard Rumbekwan, S.H, dengan agenda koordinasi dengan pemerintah desa, musyawarah desa pembentukan Posbankum, pembuatan draf SK Posbankum, penyiapan papan plang, dan dokumen administrasi pelayanan hukum (seperti SOP Posbankum dan formulir kronologi kasus) pemberian layanan hukum berupa Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Kasus, dan Mediasi Sengketa dan diakhiri dengan pembentukan dan sosialisasi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di tingkat desa atau Kampung.
Direktur PBHKP, Loury Da Costa menggatakan, “Perlu adanya Pos Bakum di tingkat Kampung, mengingat akses keadilan sangat sulit pada daerah-daerah yang sangat jauh”.
Badan Musyawarah Kampung Fef, Marius Bofra, dalam sambutannya di penutupan kegiatan mengatakan bahwa, mewakili pemerintah desa sangat mendukung Pembentukan POSBANKUM di tingkat kampung, “Kami Mendukung seratus persen”.
Perwakilan Samdhana Institute, Sandika Ariansyah mengatakan,”untuk kegiatan aktualisasi ini tetap akan berlanjut, mengingat masih ada Aktualisasi Online dengan Paralegal nantinya,”
Bang Sandika panggilan akrab juga menyampaikan,”kepada paralegal yang suda dibekali pengetahuan agar selalu semangat dan kerja sama yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai paralegal.”
Pendampingan praktik dan Aktualisasi akan dilakukan oleh Louri Da Costa (Ketua PBHKP) dan Staf PBHKP untuk wilayah Sorong, Tambrauw, Bintuni, dan Maybrat, serta Asep Y Firdaus dan M. Hasby (dari SAFIR LAW Offices) untuk wilayah Jayapura. Pendanaan kegiatan ini sepenuhnya didukung oleh Samdhana Institute.
Penulis : ECON
Komentar Terbaru