Sorong, Pbhkp.or.id – sebagai bentuk pemberian layanan hukum bagi masyarakat, Badan Penyuluhan Hukum nasional(BPHN) mengarahkan adanya pembentukan Pos berupa Layanan Bantun Hukum untuk masyarakat dalam memperoleh informasi hukum dan tempat penyelesaian maslah hukum yang dihadapi
Dengan melihat situasi bahwa masalah hukum yang terjadi mulai dari keluarga dan sulit mendapat pelayanan hukum oleh sebab itu BPHN Kemenkum RI Melaksanakan Kick Off pelatihan Paralegal Serentak dalam pembentukan Pos bantuan hukum (Posbankum) mencangkup setiap Desa/keluraan yang nantinya setelah di beri pelatian para peserta Paralegal menjadi kelompok Keluarga Sadar hukum (Kadarkum)
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa,18-20/02/25 melalui Via Zoom Meeting dihadiri oleh Perhimpunan bantuan hukum keadilan dan perdamaian (PBHKP) dengan menjadi Salah satu Pemateri dan beberapa organisasi bantua hukum terakreditasi lainnya
Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh perwakilan Kantor wilayah Kemenkum Papua Barat, dan koordinator Litigasi PBHKP, Richard Rumbekwan, SH sebagai Moderator dan Ketua PBHKP loury da Costa, SH sebagai Pemateri dengan materi “Keparalegalan”
ketua PBHKP Loury da Costa, SH, dalam penutup materi mengatakan bahwa, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum disahkan, secara resmi mengakui keberadaan paralegal sebagai sala satu unsur pemberi bantuan hukum.
tambah Loury, untuk memperjelas dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Penulis : Econ
Komentar Terbaru