Sorong, pbhkp.or.id – Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian Melaksanakan kegiatan program Kampanye “Amankan manusia dan Hutan adat Papua” (AMAHUTA) dengan Kegiatan Pembentukan tim Perumus/Penyusun Pembuatan Draft Revisi Peraturan Bupati Sorong Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengakuan dan Penetapan Keberadaan dan Hak Masyarakat Hukum Adat Moi atas Tanah dan Hutan Adat di Kabupaten Sorong dan juga Revisi Surat Keputusan Bupati Sorong Tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat

Kegiatan yang dilaksanakan hari Senin dan Selasa, 30-01/10/2024 di Ruang Pola Kantor Bupati Sorong dihadiri oleh bebrapa OPD yang tergabung dalam Panitia Masyarakat Hukum Adat yaitu Perwakilan dari Dinas Pertanahan, Bapak Marthen Mili sebagai Plh Kepala Bidang Penanganan Masalah Pertanahan, Ketua Lembaga Adat Malamoi Silas Kalami, Perwakilan Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kampung dan Bapperlitbang Kabupaten Sorong.

Mewakili Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Sorong, Aren Kalami, SH mengatakan “Kami mewakili Pemerintah mendukung program Amahuta Ini, apa yang baik untuk masyarakat itu kita dukung”.

Staff Ahli Bupati Bapak Luther Salamala, S.Pd, M.P.A hadir mewakili Sekda Kab. Sorong yang sekaligus membuka kegiatan Pembentukan Tim Perumus dalam sambutanya mengatakan, “semoga dengan adanya program ini kemudian dapat membantu mengurangi masalah-masalah yang terjadi dalam Masyarakat Adat Moi Khususnya pada wilayah adat masing-masing marga”.

Loury da Costa, SH sebagai Program Manager Program Amahuta Kabupaten Sorong dalam penjelasannya, “Revisi Perbup dan SK Panitia ini Nantinya akan di beckup oleh Tim Sekertariat.

Ketua PBHKP itu menambahkan,”Tim Sekertariat ini yang nantinya menjalankan tugas dan fungsi dari Panitia MHA agar dapat berjalan maksimal, karna mengingat selain menjadi Panitia MHA mereka juga mempunyai tugas dan jabatan di dalam pemerintahan atau dinas. tutup loury.

kegiatan yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari kegiatan Persiapan Policy Brief yang telah dilaksanakan pada 3-4 September 2024 yang membahas pentingnya tugas dan fungsi Tim Sekertariat dalam rencana Revisi SK Bupati untuk menjalankan tugas dan fungsi Panitia MHA dalam Pelaksanaan proses permohonan wilayah adat, verifikasi dan validasi di kabupaten Sorong dan membahas kendala serta mencari solusi atas kendala yang di hadapi Panitia Masyarakat Hukum Adat.

Penulis : Econ