Sorong, pbhkp.or.id – Dalam memulai tahapan untuk mendorong adanya Revisi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengakuan dan Penetapan Keberadaan dan Hak Masyarakat Hukum Adat Moi atas Tanah dan Hutan Adat di Kabupaten Sorong, maka perlu adanya kerja sama antar mitra-mitra kerja yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dalam hal ini sebagai Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Masyarakat Adat dan dukungan dari Lemaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menggali dan menguatkan kebutuhan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
Lembaga Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian sebagai Partisipan dalam Forum Kerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat di Tanah Papua (FOKER LSM Papua) mengadakan program Kampanye “Menyelamatkan Manusia dan Hutan Papua” (AMAHUTA) yang berkolaborasi dengan Samdhana Istitute untuk mendorong upayah Masyarakat Adat mendapatkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dalam rangka Revisi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dan Hutan Adat di Tanah Moi
Rangkaian program yang dimulai dari Sosialisasi Program kerja bersama Panitia MHA yang dilaksanakan pada Selasa-rabu, 20-21/08/24 bertempat di Kantor Bupati Sorong pada Kantor Kepala Bagian dari masing-masing dinas terkait yang menjadi bagian dari Panitia MHA
Adapun pertemuan dan Sosialisasi bersama Pj. Bupati Sorong Ir Edson Siagian, Sekda Kabupaten Sorong Cliff A. Japsenang, S.SOS, M.SI, Kabag. Hukum Demianus Aru, SH, Kasubag Perencanaan Dinas Pertanahan Kab. Sorong Muh. Saleh, S.AN, Sekertaris BAPPERLITBANG Kabupaten Sorong Elisa Ulimpa S.sos, M.Si Asisten I Kabupaten Sorong Ady Bramantyo, S.IP, Asisten III Luther Salamala S.Pd,M.P.A dan Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yadanfle, SH yang semuanya menyambut baik Program ini
Loury da Costa, SH sebagai Program Manager AMAHUTA, dalam memaparkan Sosialisasi Program AMAHUTA mengatakan, “Rencana Revisi Peraturan Bupati yang akan memasukan Tim Kesekretariatan MHA karena memiliki peran yang sangat krusial dalam membantu kerja panitia masyarakat hukum adat, terutama dalam proses identifikasi, verifikasi, dan validasi permohonan atau pengajuan wilayah adat”.
Koordinator Kabupaten Program AMAHUTA, Richard Rumbekwan, SH Menjelaskan Dalam rencana Tindak lanjut dari hasil Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan Persiapan Policy Brief Bersama Panitia MHA untuk menjadi bahan pengkajian Revisi Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2024″.
Penullis : Econ
Komentar Terbaru