ket: Tim Kuasa Hukum Para terdakwa saat membacakan nota keberatan atau eksepsi

Sorong, pbhkp.or.id – Nota Keberatan atau Eksepsi dalam sidang perkara Nomor 33/Pid.B/2020/PN.Son yang di ajukan tim pembela kemanusiaan, penegakan hukum dan keadilan untuk tanah papua atas nama terdakwa Septinus Malaseme Dkk dibacakan langsung oleh Elimelek Kaiway, SH selaku tim kuasa hukum Para terdakwa.

Bertempat dipengadilan negeri sorong, Rabu, Tanggal 18 Maret Pukul 13:00 Wita Pembacaan Eksepsi oleh Tim Pengacara terdakwa langsung ditanggapi oleh jaksa penuntut umum untuk meminta waktu satu minggu

Adapun isi dari Eksepsi atau Nota Keberatan yang dibacakan terkait penerapan pasal MAKAR sebagaimana diuraikan dalam pasal 178 Ayat (1) Jo 55 Ayat (2) KUHP atau Pasal 160 KUHP atau ke tiga Pasal 170 Ayat (1) J Pasal 55 (2) KUHP dan Bahwa Kronologis peristiwa pidana yang dibuat jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan Tempus Delictie yang terdapat pada pertistiwa pidana dan dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak menguraikan unsur-unsur pidana secara utuh dan jelas berdasarkan kronologo peristiwa.

Ketua Tim Pembela Kemanusiaan, Penegakan Hukum dan Keadilan untuk Tanah Papua Loury da Costa, SH mengatakan, “Saya bersama Tim akan mengawal kasus para terdakwa Septinus dkk hingga tuntas untuk membela hak-hak terdakwa hingga putusan final”.

Penulis: Econ.r